40 Tahun Berdiri, BANI Diharapkan Ikuti Standar Arbitrase Internasional

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berdiri pada 1977, telah banyak membantu menyelesaikan sengketa bisnis diantara para pelaku usaha. 

“Kami berharap BANI juga terus menyamakan persepsi model hukum dengan yang berlaku di arbitrase internasional. Harus diakui, kami percaya bahwa BANI tetap menjadi lembaga penyelesaian perkara sengketa bisnis di Indonesia,” katanya di sela-sela seminar Indonesia and The Development of International Arbitration beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan dengna banyaknya perkara yang ditangani BANI, menunjukkan kepercayaan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa bisnis. 

“Banyak kritik dari luar bahwa arbitrase kita tidak bersahabat dengan internasional. Khususnya soal pembatalan putusan yang dapat menimbulkan kebingungan,” katanya 

Sementara itu, BANI berharap segera mengadopsi model hukum yang diterapkan United Nasion Commission Internatioan Trade Law, seiring besarnya investasi yang masuk ke Tanah Air serta keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama perdagangan antarnegara. 

Ketua BANI, Hussyen Umar mengatakan pihaknya akan banyak mengikuti apa yang badan arbitrase internasional lakukan, seperti harmonisasi model hukum Uncitral. 

“Saya kira dulu karena kita belum lihat urgensinya, padahal sudah terbukti bahwa pelaku usaha memilih arbitrase di negara lain,” tuturnya. 

Dalam rangka hari ulang tahun yang ke-40, BANI mendatangkan Ketua UNCITRAL untuk Asia Pasifik Jaoao Riberio dan arbiter Queen’s Counsel Colin Ong untuk berbagi informasi dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas hukum BANI ke depan. 

Dalam seminar ini, juga dibahas beragam isu yang akan menjadi pertimbangan dan kajian terhadap model hukum arbitrase, termasuk problematika mengenai arbitrase perjanjian investasi internasional di negara berkembang. 

Hussyen menambahkan pihaknya sudah siap untuk mengadopsi model hukum UNCITRAL amendemen 2006. Untuk itu, pihaknya juga sepakat bahwa Undang Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk diamendemen. 

“Dulu memang tidak siap, tapi kalau sekarang saya kira kita siap,” pungkas dia.(p/ab)